Pemberian Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
DOI:
https://doi.org/10.25077/delicti.v.3.i.2.p.68-77.2025Keywords:
Restitusi, Perdagangan Orang, Perlindungan Korban, Keadilan RestoratifAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum dan mekanisme pemberian restitusi bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia. Restitusi merupakan hak korban yang bertujuan memberikan pemulihan atas kerugian yang dialami, baik materiil maupun immateriil. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan restitusi masih menghadapi berbagai hambatan, seperti ketidakefisienan mekanisme, keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum, serta minimnya implementasi dalam putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan Perundang-Undangan dan pendekatan kasus, serta dianalisis secara kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap Undang-Undang, literatur hukum, dan analisis putusan pengadilan terkait restitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan restitusi diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007, UU No. 31 Tahun 2014, PP No. 7 Tahun 2018, dan PERMA No. 1 Tahun 2022. Dalam Putusan No. 592/Pid.Sus/2021/PN Ckr, hakim menetapkan restitusi kepada korban berdasarkan penilaian LPSK, meskipun hanya mencakup kerugian ekonomi berupa kehilangan penghasilan. Mekanisme restitusi dilakukan sejak tahap penyidikan melalui korban, penyidik, atau LPSK untuk penilaian kerugian, kemudian diajukan jaksa dalam tuntutan agar dipertimbangkan hakim. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi, penguatan peran aparat penegak hukum dan LPSK, serta pembentukan dana talangan negara guna menjamin pemulihan korban secara optimal dan mendukung keadilan restoratif yang berpihak pada korban TPPO
Downloads
References
Resa, M. K., & Jaya, N. S. P “Problematika Gugus Tugas dalam Upaya Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking)”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 50, No.2 (2021) : 305, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/28619
Kadek Novi Darmayanti, dkk “Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Sebagai Transnational Crime, Ganesha Law Review, Vol. 4, No.2 (2022) : https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/GLR/article/view/1425
Marlina &Azmiati Zuliah, Hak Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, (Bandung: PT Refika Aditama, 2015), 5.
Maya Indah, Perlindungan korban Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi, (Jakarta : Kencana, 2014), 35.
Dadang Dadang, Hasan Alzagladi, Rio Hendra “Pemberian Restitusi Korban Kasus Pidana Perdagangan Orang dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang”, Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6, No.1 (2023), https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/rjih/article/view/33838
Irawan, A., Leonard, T., & Rizal, S. Restorative Justice as a Form of Legal Protection for Children Involved in Legal Cases in the Juvenile Criminal Justice System in Indonesia. Proceedings of the International Forum on Psychology, Law, and Education. Atlantis Press. 2026
Marasabessy, F., Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana: Sebuah Tawaran Mekanisme Baru, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol 45, no. (2015) : 96. https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol45/iss1/3/
Dahlia Sasmita, Hadi Iskandar, Hidayat Hidayat, Pemenuhan Hak Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Unimal, Vol.7 No.3 (2024), https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/article/view/16987
Hasanudin, A. Penerapan Ketentuan Restitusi Kasus TPPO Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jurnal Nestor Magister Hukum, Vol.2, No.1 (2015) : 118, https://jurnal.untan.ac.id/index.php/nestor/article/view/10120
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Restitusi oleh Korban Tindak Pidana.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Laporan Tahunan Penanganan TPPO di Indonesia, 2023
Putusan Pengadilan Negeri Rangkasabitung Nomor 145/Pid.Sus/2024/PN.RKB tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kompas.com, “Jarnas Anti-TPPO Catat Ada 248 Kasus Perdagangan Orang Sepanjang 2024, 87 Anak Jadi Korban”, https://nasional.kompas.com/read/2025/01/09/20140941/jarnas-anti- tppo-catat-ada-248-kasus-perdagangan-orang-sepanjang-2024-87.
Putri, M. “Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana sebagai Bentuk Pembaruan Hukum Pidana Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017”. Sumatera Law Review, Vol.2, No.1 (2019) : 42, https://doi.org/10.22216/soumlaw.v2i1.3567
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Ed. 1 Cetakan 12, (Jakarta,: PT. Raja Grafindo Persada, 2010)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Alya Azhara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



