Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pelaksanaan Diskresi Penyidik Dalam Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Wilayah Hukum Polresta Padang
DOI:
https://doi.org/10.25077/delicti.v.3.i.1.p.15-27.2025Keywords:
Diskresi, Penyidik, KDRTAbstract
Diskresi merupakan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang terhadap aparat penegak hukum, untuk bertindak dan mengambil keputusan menurut penilaiannya sendiri, telah diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Kewenangan diskresi diberikan untuk memudahkan aparat penegak hukum mengatasi permasalahan yang tidak diatur, atau tidak diatur secara terperinci dalam peraturan perundang-undangan. Di Polresta Padang, perkara KDRT merupakan perkara yang paling banyak diselesaikan dengan diskresi. Permasalahan yang dibahas adalah, faktor apa saja yang mempengaruhi pelaksanaan diskresi pada perkara KDRT dan apa kendala serta upaya mengatasi kendala pada saat pelaksanaan diskresi pada penyelesaian perkara KDRT di Polresta Padang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Yuridis Empiris. Dari hasil penelitian, pelaksanaan diskresi pada perkara KDRT dipengaruhi oleh faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yaitu: faktor substansi hukum, faktor petugas yang menangani perkara, dan faktor fasilitas. Faktor eksternal, yaitu: persetujuan dari pelapor agar perkara didiskresikan, dan faktor ekonomi. Hambatan yang ditemukan pada pelaksanaan diskresi oleh tim penyidik, diantaranya: adanya intervensi dari pihak ketiga, sulit untuk mendapatkan bukti, emosi dan trauma yang dihadapi oleh korban, stigma negative dari masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Upaya yang dilakukan penyidik kepolisian untuk mengatasi kendala, yaitu: memberikan penjelasan kepada korban terkait alasan mengapa penggunaan diskresi disarankan pada perkara yang sedang dihadapi, mengidentifikasi bukti/saksi yang diduga mengetahui permasalahan para pihak yang berperkara, memberikan kenyamanan dan rasa aman terhadap korban, serta memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penanganan perkara KDRT dan penggunaan diskresi oleh kepolisian.
Downloads
References
Abdul Khadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung : Citra Aditya Bakti, 2004
Edi Saputra Hasibuan, Hukum Kepolisian Dan Criminal Policy Dalam Penegakan Hukum. Depok : PT. RajaGrafindo Persada, 2021
I Made Untung Sunatara, Imran Ismail, & Andi Rasyid Pananrangi, Fungsi Sosial Kepolisian Republik Indonesia, Sulawesi Selatan : Pusaka Almaida, 2021
M. Faal. Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi (Diskresi Kepolisian). Jakarta : Pradnya Paramita, 1991
Alifianissa Puspaningtyas Nugroho, “Restorative Justice : Terwujudnya Asas Keadilan Dan Asas Kepastian Hukum Pada Instansi Kepolisian”, RECIDIVE : Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, Vol.12, No.2 (2023) : 220, https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/71620
Alfano Ramadhan, 2021, “Diskresi Penyidik Polri Sebagai Alternatif Penanganan Perkara Pidana”, Lex Renaissan, Vol.6, No.1 (2021) : 31, https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/view/18084
Ni Ketut Sari Adnyani, “Kewenangan Diksresi Kepolisian Republik Indonesia Dalam Penegakan Hukum Pidana”. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, Vol. 7, No.2 (2021) : 139, https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JIIS/article/view/37389
Sahata Manalu, “Analisis Yuridis Tindakan Diskresi Kepolisian Pada Tahap Penyidikan”, Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, Vol.1, No.1 (2020) : 119, https://ejournal.ust.ac.id/index.php/FIAT/article/view/913
Udin Latif, “Diskresi Penyidik Kepolisian Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Jalur Non Litigasi”, Muadalah Jurnal Hukum, Vol. 3 , No. 1 (2023) : 16, https://e-jurnal.iainsorong.ac.id/index.php/Muadalah/article/view/967
Michael Ken Lingga, Marthinus Johanes Saptenno, & John Dirk Pasalbessy, “Kewenangan Diskresi Kepolisian Dalam Penghentian Penyidikan”, Pamali: Pattimura Magister Law Review, Vol.3, No.1 (2023) : 6, https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/pamali/article/view/1034
Rido Matua Simamora, “Analisis Diskresi Kepolisian Dalam Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Pada Unit PPA Sat Reskrim Polresta Padang)”, Unes Journal Of Swara Justisia, Vol.2, 3 (2018) : 338, https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/75
Sepriansah Pramata Hamsi, Muhammad Kamal, & Sri Lestari Poernomo, “Efektivitas Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)”, Journal of Lex Theory (JLT), Vol. 5, No.2 (2024) : 581, https://pasca-umi.ac.id/index.php/jlt/index
N.H. Setiawan, “Pemahaman Dan Faktor-Faktor Penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga : Tinjauan Literatur”, Jurnal Dialektika Hukum, Vol. 6, No.2, (2024) : 112-113, https://ejournal.fisip.unjani.ac.id/index.php/jurnal-dialektika-hukum/article/view/1574
Dian Ety Mayasari, “Tinjauan Normatif Perlindungan Hukum Terhadap Istri Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Jurnal Refleksi Hukum, Vol.1, No.2, (2017) :181, https://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/1030
Hadiid Akram, Fadillah Sabri, & Iwan Kurniawan, “Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Wilayah Hukum Polresta Padang”, Delicti : Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Vol.1, No.1 (2023) : 47, https://delicti.fhuk.unand.ac.id/index.php/jdc/article/view/5
Zeniza Mar Azizana, Nur Azizah, Hidayat, “Penerapan Keadilan Restoratif Pada Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Academos Jurnal Hukum dan Tatanan Sosial, Vol.2, No.1, (2023) : 144, https://journal.um-surabaya.ac.id/academos/article/view/15297
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Selvy Fania Dwinanda, Efren Nova, Riki Afrizal

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



