Sekstorsi Sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dalam Sistem Hukum di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.25077/delicti.v.1.i.1.p.11-26.2023Keywords:
Sextortion, Cyber Gender-Based Violence, Criminal ActAbstract
Sextortion as part of Cyber Gender-Based Violence (KBGS) is a cybercrime that often occurs today. Sextortion is carried out by extorting or exploiting the victim materially or sexually by utilizing the victim's pornographic content. Prior to the promulgation of Law Number 12 of 2022 concerning Crimes of Sexual Violence (TPKS Law) on May 9 2022, the crime of sextortion was regulated separately and spread across several laws and regulations, where these regulations still had juridical weaknesses which led to overcoming sextortion crimes in Indonesia are not sufficient. This study discusses the form of sextortion arrangements in Indonesian criminal law. This research uses normative research methods with statutory and case approaches, with secondary data sources. The results of this study concluded that the forms of regulation of sextortion in Indonesian criminal law consist of criminal acts of decency, criminal acts of extortion, criminal acts of threats, criminal acts against the independence of others, criminal acts of pornography, and criminal acts of electronic-based sexual violence (KSBE). The existence of the TPKS Law has regulated formulations of sextortion crimes that are better and more comprehensive than formulations in the Criminal Code, the Pornography Law, and the ITE Law. The implementation of the TPKS Law is expected to be able to realize the prevention of sextortion crimes that reflect the values of justice and legal certainty.
Downloads
References
Hamzah, Andi. Hukum Pidana Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2017.
Arief, Barda Nawawi. Pembaharuan Hukum Pidana: Dalam Perspektif Kajian Perbandingan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2020.
Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.
Haryadi, Dwi. Kebijakan Integral Penanggulangan Cyberporn di Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Lima, 2012.
Hamzah, Jur Andi. Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Komnas Perempuan. Perempuan Dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, Dan Keterbatasan Penanganan Di Tengah Covid-19 Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2020, Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, 2021.
N.S, Arum, & Kusuma, E. Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Siber, Jakarta: SAFEnet, 2019
Zaidan, M. Ali. Menuju Pembaruan Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press, 2020.
Renggong, Ruslan. Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-Delik di Luar KUHP, Jakarta: Kencana, 2016.
Fatkhurozi & Sri Wiyanti Eddyono. Kertas Kebijakan Kekerasan Seksual Berbasis Online dan Perlindungan Korban: Pentingnya Pengaturan Hukum yang Komprehensif dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Jakarta: YLBH APIK, 2021.
Tim Penyusun. Statistik Telekomunikasi Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta, 2021.
Widodo. Hukum Pidana di Bidang Teknologi Informasi Cybercrime Law: Telaah Teoritik dan bedah Kasus, Yogyakarta: CV. Aswaja Pressindo, 2021.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia jo. Undang-undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Wilayah Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1660);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Nomor 3258 Tahun 1981.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4843).
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4928).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5952).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6792).
Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021 Nomor 154 Tahun 2021 Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 201 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Hwian Christianto. Revenge Porn Sebagai Kejahatan Kesusilaan Khusus: Perspektif Sobural. Veritas et Justitia (2017). 3(2), 299-326. http://journal.unpar.ac.id/index.php/veritas/article/view/2682/2418.
Indriana Dwi Mutiara Sari, Handias Gita, and Anggita Doramia Lumbanraja. "Analisis Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Delik Perbuatan Tidak Menyenangkan." Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia (2019). Vol, 1, No, 2: 171-181. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i2.171-181.
Jordy Herry Christian. Sekstorsi: Kekerasan Berbasis Gender Siber, Jurnal Paradigma Hukum Indonesia (2020). Vol. 9, No. 1. https://doi.org/10.37893/jbh.v9i1.364.
Küpeli, Ceren. "Legal Analysis of Sextortion Crime in The Comperative Law and Turkish Law." Health Sciences Quarterly 3.5 (2019): 87-98. https://doi.org/10.26900/jsp.3.045.
Nikmah, Asna Azizia. "Kesinkronan Peraturan Perundang-undangan tentang Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual." Novum: Jurnal Hukum (2023): 63-75. https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.50978
Robbins, Aaron. "Solving the Sextortion Puzzle: Piecing together a Model State Sextortion Statute (2019)." Valparaiso University Law Review 53: 761. https://scholar.valpo.edu/vulr/vol53/iss3/7/.
[Rilis Pers] “Lawan KBGS Yang Merajalela, Peran Aparat Penegak Hukum Perlu Ditingkatkan”, (10 Maret 2021), https://id.safenet.or.id/2021/03/lawan-kbgs-yang-merajalela-peran-aparat-penegak-hukum-perlu-ditingkatkan/, diakses pada 11 Maret 2022 Pukul 09.39 WIB.
CEDAW, (1992), “General Recommendation No. 19” (11th session, 1992), Artikel: http://www.un.org/womenwatch/daw/cedaw/recommendations/index.html diakses pada 30 Desember 2021 Pada Pukul 14.21 WIB.
Dini Pramita, Platform Digital Kekerasan Seksual. (29 Mei 2021), https://majalah.tempo.co/read/laporan-utama/163314/bagaimana-bisnis-pornografi-menggunakan-video-pemerasan-seksual-tumbuh-di-indonesia diakses pada 11 Maret 2022, Pukul 21.51 WIB.
Dwi Hadya Jayani, (2021), Penetrasi Internet Indonesia Meningkat saat Pandemi Covid-19 Perkembangan Rumah Tangga yang Menggunakan Internet (2016-2020), (6 Oktober 2021), https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/10/06/penetrasi-internet-indonesia-meningkat-saat-pandemi-covid-19, diakses pada 11 Maret 2022, Pukul 09.39 WIB.
Federal Bureau of Investigation (FBI), (2020), Cyber Extortion Scams Increasing During the COVID-19 Crisis. (20 Juni 2020), https://www.fbi.gov/news/pressrel/press-releases/siber-extortion-scams-increasing-during-the-covid-19-crisis, diakses pada 19 Februari 2022.
Hukum Online, 2014, MK Cabut Aturan Delik Perbuatan Tidak Menyenangkan, (16 Januari 2014), https://www.hukumonline.com/berita/a/mk-cabut-aturan-delik-perbuatan-tidak-menyenangkan-lt52d80ab053501, diakses pada 29 Juni 2022, Pukul 08.40 WIB.
Institute For Crimnal Justice Reform (ICJR), (2022), ICJR serukan cabut Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Atur Pidana KBGO dalam RUU TPKS, dan Pastikan Perlindungan Korban KBGO (29 Maret 2022), https://icjr.or.id/icjr-serukan-cabut-pasal-27-ayat-1-uu-ite-atur-pidana-kbgo-dalam-ruu-tpks-dan-pastikan-perlindungan-korban-kbgo/, diakses pada 15 Juli 2022, Pukul 05.50 WIB.
SAFEnet, (2020), Rilis Pers Peningkatan Kekerasan Berbasis Gender Siber Selama Pandemi, (16 Desember 2020), https://id.safenet.or.id/2020/12/rilis-pers-peningkatan-kekerasan-berbasis-gender-siber-selama-pandemi/, diakses pada 19 Februari 2022 Pukul 11.49 WIB.
United Nations Entity for Gender Equality and the Empowerment of Women (UN Women), “Siber and ICT Facilitated Violence Against Women and Girls During COVID-19”, (8 Mei 2020), https://www.unwomen.org/-/media/headquarters/attachments/sections/library/publications/2020/briefsiber-and-ict-facilitated-violence-against-women-and-girls-during-covid-19-en.pdf?la=en&vs=2519, diakses pada 21 Februari 2022 Pukul 15.02 WIB.
We Are Social dan Hootsuite, (2021), Digital 2021 Indonesia, UK: We Are Social dan Hootsuite, (11 Februari 2021) https://datareportal.com/reports/digital-2021-indonesia?rq=indonesia%202021, diakses pada 11 Maret 2022 Pukul 11.30 WIB
Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 87/Pid.B/2016/PN Sim.
Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 42/Pid.Sus/2021/PN Mdn.
Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 182/Pid.B/2018/PN Smn
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Dea Tri Afrida, Ismansyah, Edita Elda
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.