Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Pakaian Bekas Impor Ilegal Di Kota Batam
DOI:
https://doi.org/10.25077/delicti.v.3.i.2.p.88-96.2025Keywords:
Penegakan Hukum, Pakaian Bekas Impor, Perdagangan Ilegal, Kota BatamAbstract
Perdagangan dan impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan karena menimbulkan dampak negatif terhadap perekonomian nasional, kesehatan masyarakat, serta lingkungan. Kota Batam sebagai wilayah perbatasan dan jalur strategis perdagangan internasional menjadi daerah rawan masuknya barang ilegal, termasuk pakaian bekas impor, yang praktik peredarannya masih banyak ditemukan di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku usaha pakaian bekas impor oleh Bea Cukai dan Kepolisian di Kota Batam serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam proses penegakan hukum tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiologis, melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan aparat Bea Cukai dan Kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum belum berjalan efektif. Bea Cukai telah melakukan pengawasan dan penindakan rutin terhadap masuknya barang ilegal, namun masih terdapat hambatan dalam pengawasan di wilayah perbatasan. Sementara itu, Kepolisian Kota Batam belum melakukan penindakan langsung terhadap pelaku usaha pakaian bekas impor. Kendala utama meliputi tingginya permintaan masyarakat, keterbatasan sumber daya aparat, serta kurangnya koordinasi antarinstansi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan di pintu masuk perdagangan, peningkatan kerja sama antarinstansi, dan sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan menekan peredaran pakaian bekas impor
Downloads
References
Al Farizy “Reformasi hukum terhadap pidana ekonomi Indonesia”, Jurnal Bevinding : Universitas Islam Batik Surakarta, Vol, 2, No.03 (2024) : 39-52, https://www.journal.uniba.ac.id/index.php/JB/article/view/1266
Tumangger, A. I “Strategi Adaptasi Pengusaha Thrifting Menghadapi Larangan Impor Pakaian Bekas”. Jurnal Multidisiplin Indonesia, Vol. 2, No. 9 (2023) : 3076–3087, https://jmi.rivierapublishing.id/index.php/rp/article/view/581
Pesoth, C. S. “Kajian hukum terhadap kebijakan pemerintah atas larangan impor pakaian bekas bagi UMKM di Indonesia, Lex Privatum, Vol. 13, No. 1 (2024) :. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/53961
Kompas. (2023, Maret 14). Ini alasan pemerintah larang thrifting impor. Diakses 13 Januari 2025, dari https://umkm.kompas.com/read/2023/03/14/103317283/ini-alasan-pemerintah-larang-thrifting-impor
Bisnis.com. (2023, Maret 20). Data Bea Cukai, impor pakaian bekas ilegal tembus Rp23,91 miliar sepanjang 2022. Diakses 24 Juni 2025, dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20230320/12/1639049/bea-cukai-ungkap-titik-titik-rawan-penyelundupan-baju-bekas-impor
Waluyo, B, Penelitian Hukum Dalam Praktek, (Jakarta: Sinar Grafika, 1996), 15-16.
Soerjono Soekanto, & Mahmudji, S, Penelitian hukum normative, (Jakarta : Raja Grafindo, 2010), 14
Azzahra, F. R., Rijal, N. K., & Prinanda, D “Dampak Ekspor-Impor Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam”, NeoRespublica : Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol. 4, No.1 (2022) : 69 – 82, https://neorespublica.uho.ac.id/index.php/journal/article/view/16
Azzahra, F. R., Rijal, N. K., & Prinanda, D. (2022). Op. cit, 77
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Wahyu Pradipa Putra Pratama, Yandriza, Iwan Kurniawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



